Denpasar - Sidang bocah DW (15) yang didakwa melakukan menjambret Rp
1.000 memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan DW
bersalah dan menuntut DW 7 bulan bui.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Wayan Erawati Susina pada persidangan
di PN Denpasar, Jl Sudirman, . Persidangan dipimpin
hakim Puji Harian.
Persidangan anak di bawah umur ini mendapat perhatian dari Ketua Komnas
HAM Seto Mulyadi dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan DPRD Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata JPU Erawati.
JPU Erawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah perbuatan penjambretan membahayakan korban dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," kata JPU Erawati.
Usai pembacaan tuntutan, Penasihat Hukum (PH) Thesy Octarini Siregar
meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
"Putusan seringan-ringannya agar anak bisa sekolah lagi dan mendapat pembinaan dari orang tuanya," katanya.
Sementara itu, DW mengaku bersalah kepada majelis hakim Puji Harian. "Saya menyesal, Pak," ujar DW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dilarang copas artikel di blog ini
yag berani2 copas akan gue sumpahin mencret 7 turunan